Normalisasi Restorasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh Dinilai Tidak Maksimal, Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan

Mempawah,harian62.info -

Pekerjaan normalisasi dan restorasi sungai di kawasan SD 2 Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko banjir itu dinilai tak maksimal karena sejumlah titik menunjukkan hasil pengerjaan yang jauh dari spesifikasi teknis.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sedimen masih menumpuk, pelebaran alur tidak merata, serta material galian yang tidak sepenuhnya diangkut oleh kontraktor. Kondisi ini membuat aliran sungai tetap sempit dan tidak mampu bekerja optimal saat debit meningkat, terutama di musim hujan.


Warga sekitar mengeluhkan buruknya kualitas pelaksanaan. Mereka menilai pengerjaan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.


“Normalisasi ini mestinya memperlancar aliran, tapi kenyataannya masih seperti sebelum dikerjakan. Pengawas pun jarang terlihat turun,” ujar seorang warga.

Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Dinilai Lemah

Sorotan juga mengarah pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang dianggap kurang melakukan pengawasan. Minimnya inspeksi lapangan membuat pelaksana proyek diduga bekerja tanpa kontrol teknis yang memadai.


Pemerhati publik menilai lemahnya fungsi pengawasan jelas berdampak pada mutu pekerjaan. Secara aturan, pengawas wajib memastikan seluruh tahapan pekerjaan mengikuti:

Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Gambar kerja,

Kerangka Acuan Kerja (KAK),

Dan standar teknis pekerjaan normalisasi sungai.


Ketidaktegasan dalam pengawasan dinilai membuka peluang terjadinya deviasi pekerjaan yang berujung pada menurunnya kualitas proyek.


Regulasi yang Berpotensi Tidak Dipatuhi

Pekerjaan ini disorot karena diduga tidak memenuhi ketentuan berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait kewajiban pemerintah menjamin kualitas pengelolaan sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, mengenai penataan, pemeliharaan, dan pencegahan kerusakan alur sungai.

Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang mewajibkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu perencanaan.

UU Tipikor Pasal 3, jika terbukti ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


PUPR Mempawah Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Bidang SDA, belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan maupun lemahnya pengawasan di lapangan.


(Tim Harian26 Info)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung