Ketapang,harian62.info -
Sidang mediasi antara penggugat Sapni bersama Penasehat Hukum Chairul Mujib, S.H., dan pihak tergugat terkait sengketa plasma digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (10/11/2025) pukul 10.30 WIB.
Dalam persidangan terbuka, Hakim Ketua menegaskan bahwa agenda hari itu adalah mediasi antara kedua belah pihak.
Mediator kemudian memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan sikap. Pihak penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan apabila tergugat, yakni Koperasi PSAS dan pihak terkait, mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah dipegang sejak 2014 serta menghentikan permintaan tebusan.
Menurut PH penggugat, Chairul Mujib, S.H., uang gadai hanya sebesar Rp25 juta, namun pihak tergugat meminta tebusan hingga Rp200 juta.
“Kami sangat keberatan atas permintaan yang tidak sesuai tersebut,” tegasnya.
Penggugat juga menilai Koperasi melakukan pembiaran dan melanggar mekanisme AD/ART, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerahan slip gaji kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik KTA.
“Bagaimana mungkin pembayaran gaji dilakukan melalui kuasa hukum? Ini yang kami minta klarifikasi, namun tidak dijawab,” jelasnya.
Karena tidak ada titik temu, pihak penggugat menolak hasil mediasi dan memilih melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya.
(Unun/Sumardi)

0 Komentar