Jakarta,harian62.info -
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menjelaskan alasan pembatasan hak bicara terhadap Roy Suryo dan rombongan dalam audiensi di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Menurut Jimly, terdapat ketidaksesuaian nama antara surat permohonan audiensi yang diajukan Refly Harun dan peserta yang hadir. Beberapa di antaranya diketahui berstatus tersangka, sehingga Komisi memutuskan tetap mengizinkan mereka masuk, tetapi tanpa hak menyampaikan pendapat demi menjaga etika dan netralitas lembaga.
Jimly mengaku sudah mengingatkan Refly sejak malam sebelumnya agar tidak membawa peserta yang terlibat masalah hukum, namun pesan tersebut tidak diteruskan kepada yang bersangkutan. Saat mengetahui mereka tetap hadir, Komisi memberi opsi duduk di belakang tanpa bicara atau berada di luar ruangan.
Roy Suryo dan rekan-rekan kemudian memilih walk out, langkah yang tetap dihormati oleh Komisi.
(Rohi)

0 Komentar