Bandar Lampung, harian62.info -
Seorang mahasiswa berinisial MT (18) ditangkap polisi setelah kedapatan merekam mahasiswi yang sedang mandi di Asrama DPD KNPI, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung. Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (9/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban yang sedang mandi melihat sebuah handphone terselip di ventilasi dengan kamera mengarah ke tubuhnya, Senin (17/11/2025).
“Korban langsung berteriak. Pelaku kemudian menurunkan handphonenya dan melarikan diri,” kata Faria.
Korban segera memberi tahu teman-temannya melalui grup WhatsApp, hingga para penghuni asrama berdatangan. Karena pelaku tinggal di asrama yang sama, ia akhirnya diamankan oleh warga sebelum polisi tiba di lokasi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan MT. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa, yakni pada 8 November 2025 pada sore hari dan 9 November 2025 di pagi hari, dengan korban berbeda namun lokasi yang sama.
Selain itu, petugas juga menemukan video perempuan lain serta rekaman pribadi pelaku dari dua unit handphone yang disita sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui video-video itu digunakan untuk kepuasan seksual pribadi. Penyidik masih mendalami apakah ada niat penyebaran atau tindakan lain,” jelas Faria.
Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
(dANI_K)
0 Komentar