Jakarta,harian62.info -
Pekerjaan proyek bangunan di kawasan Kavling Polri, Jalan Swadaya I, RT 001 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan. Pasalnya, meski bangunan tersebut telah disegel oleh pihak berwenang, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung di lokasi.
Saat tim Harian62 mendatangi lokasi pada Rabu (5/11/2025), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan di area yang telah terpasang spanduk segel. Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan segel dan tetap bekerja atas perintah mandor.
“Kami hanya diminta mandor Heri bekerja,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Saat tim mencoba menemui mandor yang disebut, tidak berada di lokasi.
Segel Bangunan Bukan Formalitas
Tindakan melanjutkan pembangunan pada bangunan yang telah disegel merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung. Segel dipasang oleh pemerintah daerah atau instansi teknis sebagai tanda bahwa kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara karena adanya pelanggaran administratif atau tidak lengkapnya perizinan.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pasal 173 ayat (1) Perda tersebut menegaskan:
“Pejabat berwenang dapat menghentikan sementara atau membongkar bangunan gedung apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan PBG atau tanpa memiliki PBG.”
Selain itu, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebut:
“Setiap orang dilarang melaksanakan pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sanksi Hukum
Apabila pihak pelaksana proyek tetap melakukan pembangunan setelah disegel, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Pasal 115 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010, sanksi dapat berupa:
- Penghentian sementara kegiatan pembangunan,
- Pencabutan izin,
- Pembongkaran bangunan, hingga
- Denda administratif.
Sementara itu, apabila terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran berat, maka dapat dijerat dengan Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002, yang memungkinkan pidana kurungan hingga 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang melanggar ketentuan izin bangunan.
Pemkot Diharapkan Bertindak Tegas
Warga sekitar berharap pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) segera turun tangan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan tata kota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk mandor proyek dan pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi.
(Rohi)


0 Komentar