(Dok. Kegian proyek sekolah tanpa papan informasi)
Kapuas Hulu,harian62.info -
Kembali menemukan adanya praktik yang diduga melanggar prinsip transparansi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan pagar di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pagar SDN 12 Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, yang terpantau tanpa memasang papan nama proyek dan pekerja di lapangan tidak dilengkapi alat keselamatan kerja (safety). Temuan ini didapat pada 22 Oktober 2025 saat tim AWI melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam:
- 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui setiap penggunaan dana publik;
 - 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk memasang papan nama proyek berisi informasi tentang nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta penyedia jasa konstruksi.
 
Tanpa adanya papan informasi, proyek tersebut berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta membuka peluang adanya praktik penyimpangan anggaran.
Tim AWI menilai, pola proyek tanpa papan informasi seperti ini patut diduga sebagai bentuk persengkokolan antara oknum pelaksana dan pihak terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengelabui publik dan menghindari pengawasan.
Ironisnya, ketika tim media AWI mencoba mengkonfirmasi temuan ini melalui pesan WhatsApp kepada salah satu Kasi di bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kapuas Hulu, pesan yang dikirim justru dibalas dengan tindakan pemblokiran nomor media oleh pihak bersangkutan. Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi dan integritas aparat dinas dalam mengelola anggaran publik.
Tim AWI mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
(Bdg-Tim-01)



0 Komentar