SPBU 64.783.03 Pulau Bendu Diduga Jual BBM Subsidi ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan APH dan Pertamina

Landak,harian62.info -

Lemahnya pengawasan serta minimnya tanggung jawab dari aparat penegak hukum (APH), Hiswana Migas, dan Pertamina, diduga menjadi celah bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.783.03 di Pulau Bendu, Ngabang, Kabupaten Landak, untuk bebas memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.


Berdasarkan hasil pantauan lapangan, sejumlah pembeli yang membawa jeriken dengan kapasitas besar tampak leluasa mendapatkan solar maupun pertalite bersubsidi di SPBU tersebut tanpa kendala dan tanpa adanya pengawasan berarti.


Pertamina dan APH kok diam saja, seperti tidak berfungsi. Padahal BBM bersubsidi itu untuk rakyat kecil. Kenapa pembelian dengan jeriken ratusan liter juga dilayani secara terbuka?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (13/10).


Warga itu menilai, praktik semacam ini hanya memperkaya para pelaku usaha dan pemain BBM, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan bahan bakar sesuai peruntukannya.


“Kalau distribusinya begini, lebih baik jangan disebut BBM bersubsidi. Yang menikmati malah para pelaku usaha, bukan rakyat kecil,” tambahnya dengan nada kecewa.


Ia juga menyarankan agar masyarakat segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bupati Landak, DPRD, Polres, Pertamina, dan Hiswana Migas, disertai dokumentasi lapangan sebagai bukti pendukung.


“Pelanggaran ini terjadi di depan umum, tapi dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terus berlanjut,” tegasnya.


Masyarakat sekitar berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki serta memproses dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Ngabang, Kabupaten Landak.


(Tim Harian62 – Landak)



0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung