JAKARTA,harian62.info -
Kejaksaan Agung menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi. Dalam sidang ini, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara kubu Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon. “Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kubu Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu Rex Jefferson, penyidik Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi. Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
“Saudara di sini tertulis pekerjaannya PNS, ini di mana?” tanya Hakim Rios.
Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini. “Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ujar salah satu tim termohon. Aset Sandra Dewi disita terkait kasus Harvey Moeis Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Sumber : Kompas.Com

0 Komentar