Rangkap Jabatan di OPD Pemkab Muba, Publik Desak Optimalisasi dengan Prinsip “One Human, One Job”

Muba,harian62.info -

Isu rangkap jabatan dan kekosongan posisi strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini menjadi sorotan publik. Masyarakat, aktivis, hingga pemerhati kebijakan daerah menilai kondisi ini berpotensi menghambat kinerja birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/10/2025), hingga kini masih terdapat beberapa jabatan kepala OPD yang belum diisi oleh pejabat definitif. Kondisi tersebut terjadi akibat sejumlah faktor, di antaranya masa pensiun pejabat lama, rotasi jabatan, serta proses seleksi yang masih berjalan. Akibat kekosongan itu, sebagian pejabat harus merangkap jabatan di beberapa posisi sekaligus untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.


Namun, situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, rangkap jabatan justru berpotensi menurunkan efektivitas kerja, memperlambat proses pengambilan keputusan, serta mengurangi fokus pelayanan publik. Padahal, Kabupaten Muba tengah menghadapi berbagai persoalan krusial seperti percepatan pembangunan infrastruktur, penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan, pelaksanaan Program PKM yang dinantikan masyarakat, serta penataan dan penyelamatan aset daerah yang terbengkalai.


Tidak ayal, muncul berbagai spekulasi dan opini di tengah publik mulai dari dugaan adanya konflik kepentingan, munculnya istilah “pejabat boneka”, hingga penempatan jabatan yang dianggap hasil dari lobi politik. Kondisi ini turut menyeret perhatian terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba sebagai lembaga yang berwenang dalam manajemen ASN dan pengisian jabatan struktural.


Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, H. Pathi Riduan, SE., MM., ATD, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga objektivitas, profesionalisme, dan integritas birokrasi melalui penerapan sistem merit yang terukur.


BKPSDM Muba berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap proses pengisian jabatan. Kami menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja,” jelas Pathi Riduan.


Lebih lanjut, Pathi menjelaskan bahwa BKPSDM Muba saat ini menjadi pilot project penerapan Sistem Merit di bawah koordinasi Kantor Regional VII BKN Palembang, dengan fokus pada pemetaan jabatan eselon IV dan penyusunan data ASN berbasis kompetensi.


Adapun langkah pengendalian yang diterapkan BKPSDM Muba antara lain:

1. Penerapan sistem merit dan penilaian berbasis kinerja, mencakup rekam jejak, integritas, moralitas, serta hasil evaluasi kinerja.

2. Seleksi oleh tim independen, melalui Tim Penilai Kinerja atau Tim Baperjakat yang bekerja secara kolektif dan objektif.

3. Validasi data ASN melalui SIASN, untuk memastikan setiap keputusan berbasis data yang akurat dan terverifikasi.

4. Transparansi dan akuntabilitas proses, dengan dokumentasi risalah rapat dan berita acara penilaian.

5. Penandatanganan kode etik dan pakta integritas, guna mencegah praktik kolusi, nepotisme, dan intervensi politik.

6. Koordinasi dengan APIP dan Inspektorat Daerah, untuk mengawasi dan menindaklanjuti indikasi lobi jabatan.

7. Pelaporan dan evaluasi berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjaga objektivitas dan memperbaiki sistem ke depan.


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat yang dinilai tidak memenuhi target kinerja atau kurang produktif.


Pasal 71 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.”


Dengan demikian, langkah evaluasi dan rotasi pejabat oleh Bupati Muba merupakan bagian dari kewenangan konstitusional dalam memastikan prinsip “The Right Man on The Right Place.”


Masyarakat Muba berharap agar pemerintah daerah segera mengisi kekosongan jabatan strategis secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi, sehingga tidak ada lagi praktik rangkap jabatan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.


Prinsip “One Human, One Job” yang digaungkan masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral untuk menegakkan profesionalisme birokrasi.


Di tengah tantangan pembangunan daerah, publik juga berharap Pemkab Muba mampu mendengar aspirasi rakyat dan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan politik. Birokrasi yang bersih, produktif, dan berintegritas akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan di Bumi Serasan Sekate.


 “Kami berharap Pemkab Muba benar-benar mendengar suara masyarakat — rangkap jabatan bukan solusi, melainkan gejala perlunya reformasi birokrasi yang lebih nyata,” ujar Narasumber yang dibincangi dilapangan. 


(Randi/Team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung