Penegakan Hukum atas Hibah Mujahidin Harus Objektif, Bukan Karena Tekanan Politik

 


Pontianak, Harian62 Info -

Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan      Dr. Herman Hofi Munawar, SH                    

Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik dinilai sah secara hukum administrasi negara.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak melanggar ketentuan regulasi apa pun.

Menurutnya, dasar hukum pemberian hibah bertumpu pada dua pilar utama, yakni prinsip hukum keuangan daerah dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menjelaskan, penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis menjadi kunci memahami konteks hibah tersebut.

“Asas lex specialis ini masih berlaku dalam prinsip hukum kita. Dalam hal ini, penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai regulasi khusus (lex specialis) menjadi landasan kuat. Aturan ini memungkinkan pemberian hibah secara terus-menerus kepada badan atau lembaga yang ditetapkan pemerintah daerah, termasuk yayasan pengelola Masjid Raya Provinsi,” ujar Herman, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, hibah tersebut juga memenuhi syarat substantif dan formal, baik dari aspek administrasi maupun regulasi keuangan daerah.

“Penerima hibah merupakan badan hukum yang sah dan memiliki tujuan mendukung pencapaian sasaran program daerah, yakni mengatasi defisit daya tampung sekolah negeri saat itu. Ini berarti hibah tersebut memenuhi AUPB, khususnya Asas Kepentingan Umum,” jelasnya.

Herman menyebut, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa adanya temuan material atau penyimpangan substansial.

“Pertanggungjawaban hibah secara hukum administrasi dan keuangan sudah selesai. Tidak ada temuan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian maupun penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai isu dugaan tindak pidana yang belakangan mencuat masih sangat kabur dan prematur.

“Tidak ada mens rea atau unsur niat jahat yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum pidana. Proses hukum harus berlandaskan hukum positif, bukan tekanan politik, opini publik, atau pendekatan kekuasaan,” ujarnya.

Ia berharap agar penegakan hukum dalam persoalan hibah Mujahidin dilakukan secara objektif, adil, dan transparan, tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu.

“Kita sepakat hukum harus ditegakkan. Namun pengawasan publik dan pers juga penting sebagai kontrol sosial agar proses hukum berjalan jernih, berlandaskan bukti sah, dan tidak digiring oleh framing yang menyesatkan,” pungkasnya.(Red-01)

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH

Redaksi | Harian62 Info

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung