Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Distribusi Logistik

Pontianak,harian62.info -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik di wilayah Kota Pontianak serta Kalimantan Barat.


Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pembahasan revisi aturan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), Polri, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, serta KSOP.


“Jam operasional ini penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan, yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Edi usai memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).


Selain membahas revisi aturan, forum tersebut juga mengevaluasi kondisi angkutan berat seperti truk, trailer, dan kontainer yang beroperasi di kawasan kota. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain antrean di SPBU, keterbatasan lahan parkir, dan kelayakan armada di jalan raya.


Edi menegaskan, Pemkot akan menertibkan titik parkir kendaraan berat yang kerap mengganggu arus lalu lintas, serta memastikan armada memenuhi aspek keselamatan seperti rambu, ban, pengaman kolong, dan perlengkapan kendaraan lainnya.


“Kami akan lakukan razia berkala untuk memastikan sopir mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan,” tambahnya.


Menyoal kemacetan akibat antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU agar jam layanan bisa diatur lebih efisien.


Edi juga menyoroti faktor disiplin pengemudi sebagai kunci utama keselamatan di jalan raya.


“Sebagian besar kecelakaan bukan karena jalan rusak, tapi karena kelalaian pengemudi. Masih sering ditemukan sopir yang menelepon atau membalas pesan saat berkendara,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menilai revisi Perwa No. 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan karena aturan tersebut sudah hampir satu dekade berlaku tanpa penyesuaian kondisi lapangan.


“Data menunjukkan jumlah kendaraan di Pontianak sudah mencapai **962 ribu unit, dengan pertumbuhan roda dua sekitar 3.000 unit per bulan. Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar ada di kota ini,” jelas Yuli.


Menurutnya, pengaturan baru diperlukan agar kelancaran lalu lintas tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas ekonomi.


“Perlu keseimbangan antara kepentingan kelancaran lalu lintas dan keberlanjutan usaha transportasi, karena distribusi barang memengaruhi harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.



(BSG-01)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung