Batam,harian62.info -
Sorotan publik kembali tertuju pada dunia hiburan malam di Kota Batam. Setelah sebelumnya mencuat kasus First Club, kini giliran Panda Club di kawasan One Mall Batam yang diduga menjalankan praktik serupa mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin resmi serta mengedarkan minuman keras tanpa perizinan yang sah.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa beberapa warga negara asing berperan sebagai lady companion atau pemandu tamu di dalam klub tersebut. Namun, status keimigrasian dan izin kerja mereka belum dapat dipastikan legalitasnya.
Selain itu, indikasi pelanggaran lain juga mencuat dari praktik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar dan tidak menggunakan pita cukai resmi. Harga yang ditawarkan pun jauh di bawah standar pasaran, memicu dugaan kuat adanya peredaran miras ilegal.
“Beberapa kali terlihat LC asing ikut melayani pengunjung di area hall. Pengelola seakan menutup mata terhadap aturan hukum,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Panda Club sempat tutup sementara karena konflik internal antara sejumlah pemodal, namun kini kembali beroperasi dengan aktivitas yang ramai setiap malam.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan mempekerjakan warga negara asing tanpa izin resmi. Selain itu, penjualan miras tanpa izin juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Publik pun kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, terutama Imigrasi, Satpol PP, dan Kepolisian, agar dugaan pelanggaran ini tidak kembali dibiarkan. Sebab, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk citra Batam sebagai kawasan investasi dan pariwisata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Panda Club belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(MR W)

0 Komentar