Masjid Raya Baitul Makmur Kian Memprihatinkan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Muba,harian62.info -

Kondisi Masjid Raya Baitul Makmur yang terletak di jantung Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini semakin memprihatinkan. Masjid yang dikenal sebagai ikon religi daerah ini tampak mulai tidak terurus, sementara perhatian serius dari pemerintah daerah dinilai masih minim.


Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan dan rehabilitasi Masjid Raya Baitul Makmur telah masuk dalam agenda tahun anggaran 2024. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk merealisasikan rencana tersebut.


Hasil pengumpulan data Awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025, menunjukkan adanya keprihatinan mendalam dari kalangan aktivis, penggiat sosial, dan pemerhati aset daerah.


Masjid ini adalah simbol religius masyarakat Muba. Banyak pelancong luar daerah singgah di sini, bahkan sopir travel sering menjadikan halaman masjid sebagai tempat istirahat karena suasananya sejuk dan nyaman. Tapi sayang, kondisinya makin memprihatinkan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.


Selain kondisi fisik bangunan, masyarakat juga menyoroti manajemen pengurus masjid yang dinilai tidak berjalan optimal. Ditemukan adanya rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan, namun tanpa dampak signifikan terhadap kemakmuran dan tata kelola rumah ibadah tersebut.


Pengurusnya banyak, tapi yang benar-benar aktif sangat sedikit. Jangan sampai jabatan di masjid hanya dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” ungkap salah seorang penggiat sosial dan pemerhati aset Muba.


Masyarakat berharap Pemkab Muba dapat segera turun tangan menata ulang manajemen dan merealisasikan perbaikan Masjid Raya Baitul Makmur. Kritik juga disampaikan agar pemerintah lebih bijak dalam mengelola anggaran daerah dan lebih berpihak pada kegiatan keagamaan.


 “Jangan sampai pemerintah berani mengeluarkan dana Milyaran untuk acara seremonial yang dinilai sejumlah pihak kurang bermanfaat, sementara rumah Allah justru diabaikan. Ini soal moral dan tanggung jawab keagamaan,” tegas seorang warga Muba.


Sebagai daerah yang dikenal religius dan memiliki wakil kepala daerah berlatar belakang ulama, masyarakat berharap kepemimpinan Pemkab Muba mampu memberikan teladan dalam merawat tempat ibadah serta menumbuhkan semangat keagamaan di kalangan umat.


 “Kami percaya, jika niatnya tulus untuk ibadah dan kemaslahatan umat, pasti akan ada jalan untuk memperbaiki Masjid Raya Baitul Makmur,” pungkas salah satu penggiat sosial Muba.


Perhatian terhadap rumah ibadah seperti Masjid Raya Baitul Makmur sejalan dengan amanat:

1. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Keagamaan oleh Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memfasilitasi pembangunan, pemeliharaan, dan pemberdayaan rumah ibadah.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa bidang keagamaan termasuk urusan wajib non-pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.

4. Oleh karena itu, perhatian Pemkab Muba terhadap kondisi Masjid Raya Baitul Makmur bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga kewajiban konstitusional dan administratif dalam mendukung kehidupan beragama di daerah.


Awak Media berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan Masjid Raya Baitul Makmur agar kembali menjadi ikon religi dan kebanggaan masyarakat Musi Banyuasin.


(Randi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung