Kubu Raya,harian62.info -
Kepala Desa Kubu memberikan klarifikasi resmi atas isu pembangunan di belakang balai desa yang kembali mencuat di media sosial. Ia menegaskan, seluruh kegiatan pembangunan legal, transparan, dan sesuai prosedur resmi pemerintahan desa.
Menurutnya, isu tersebut merupakan berita lama yang sengaja diangkat kembali oleh pihak tertentu.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Inspektorat beberapa waktu lalu. Namun masih diputar ulang untuk menggiring opini publik,” ujarnya.
Kepala desa menegaskan, bangunan berdiri di atas tanah aset resmi milik Desa Kubu, bukan di kawasan hutan lindung atau lahan tumpang tindih.
“Status tanah jelas dan tercatat dalam aset desa,” tegasnya.
Terkait sumber dana, ia memastikan pembangunan sepenuhnya menggunakan Dana Desa (DD) dan tidak melibatkan dana CSR atau bantuan perusahaan.
“Setiap rupiah dipertanggungjawabkan dan diaudit secara terbuka,” katanya.
Bangunan tersebut merupakan fasilitas publik multifungsi digunakan sebagai aula kegiatan masyarakat, galeri kerajinan, dan penginapan tamu pemerintahan.
“Ini bukan proyek pribadi, tapi sarana pelayanan publik yang dibangun bertahap sejak 2020,” jelasnya.
Menanggapi tudingan dari salah satu oknum media, kepala desa menyebut hal itu sebagai fitnah dan bentuk pemerasan yang mencoreng citra pemerintahan desa.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi menolak fitnah. Semua proses kami jalankan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

0 Komentar