Bandar Lampung,harian62.info -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat. Selain Dendi, Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.
“Aspek formil dan materiil dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Armen menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek air minum bersumber dari DAK tahun 2022 yang menimbulkan potensi kerugian negara. Para tersangka diduga berperan dalam pengaturan paket pekerjaan dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Lampung menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Armen.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah di Provinsi Lampung. Penyidik Kejati menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(dANI_K)
0 Komentar