Pontianak,harian62.info -
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama Tim Media Harian62 Info Pontianak menyoroti munculnya pemberitaan yang beredar di sejumlah portal daring mengenai dugaan “penipuan dan wanprestasi proyek drainase Bandara Muara Bungo, Jambi” yang menyeret nama Budhi Darma, ST, seorang kontraktor lokal.24 Oktober 2025.
Menurut penelusuran tim investigasi AWI, sejumlah berita tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan cenderung bersifat sepihak tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Tim AWI menilai, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi seperti ini bisa masuk dalam ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi pihak yang terbukti menyebarkan tuduhan palsu atau tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pers tidak boleh menjadi alat fitnah atau provokasi. Pemberitaan harus berimbang, mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Koordinator AWI Kalbar, dalam keterangan resminya.
Pihak AWI juga menegaskan bahwa jika ada sengketa perdata atau dugaan penipuan, mekanismenya harus diselesaikan melalui proses hukum dan bukan melalui media yang menggiring opini publik.
Sementara itu, hingga kini Budhi Darma, ST belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media. Tim AWI mengingatkan seluruh insan pers agar berhati-hati dalam memuat berita dugaan tanpa bukti sah, karena dapat merugikan reputasi, nama baik, serta karier seseorang.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Maka setiap informasi harus diuji kebenarannya, bukan dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang''.
(Tim Red H26 Info)

0 Komentar