Banten,harian 62.info
Hampir disemua instansi di Indonesia ini tidak akan pernah lepas dari jeratan kata pungutan liar (Pungli)dalam bentuk beragam.
Bukan hanya diperkantoran,instansi instansi pemerintah,di sekolahpun tidak terlepas dari praktek korupsi kecil kecilan yang masih bersepupu dengan pungli,yang konon cukup memberatkan bagi orang tua murid.
Beragam pungli yang dilakukan pihak sekolah diantara lain pungli berkedok infak,berkedok denda kedisiplinan,denda tidak mengikuti ekstrakulikuler dan masih banyak yang lainnya.
Kendati dijerat oleh pasal pasal KUHP pidana tengang korupsi dan pungli,namun para pelaku seakan kebal hukum dan kerap melakukan pungli disekolah karena jabatan dan kedudukan yang dijabat atau karena hubungan keluarga dengan pejabat itu sendiri.
"Disekolah anak saya kerap sekali pungli dilakukan,dari alasan infak,denda ga ikut ekstrakulikuler,dan pungutan pungutan lain yang notabene tidak ada diprogram pendidikan"ujar Yanto,salah seorang wali murid di salah satu sekolah di kota serang,Rabu,10/09/2025.
"Contoh seperti infak,itukan tidak dipaksakan,masa setiap Minggu siswa wajib infak dan kalau Minggu ini tidak bayar infak Minggu depannya dobel bayarnya,sedang kegunaan dana infak itu tidak jelas waktu saya tanya ke guru gurunya"ujarnya lagi.
"Kami atas nama wali murid baik disekolah serang,Cilegon,Pandeglang pokoknya Banten lah,menghimbau stop pungli yang berkedok infak,bila infak itu sebelum sekali dan tidak diharuskan juga keperuntukannya jelas kami ikhlas saja namanya sodakoh,tapi sudah diwajibkan dan disinyalir masuk kantong pribadi nab itu yang ga bener,mohon kepada instansi atau lembaga pendidikan terkait diharapkan bertindak tegas pada oknum oknum guru baik negeri maupun swasta yang memungut infak ghoib tersebut"pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kantor satuan pendidikan Disdik dan Kemenag Provinsi Banten akan segera menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli tersebut.
Deep73/Banten
0 Komentar