Namun, dari hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut tidak memasang papan nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh aturan. Akibatnya, publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana proyek.
Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa ketiadaan papan nama proyek menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga bertentangan dengan aturan hukum.
“Tidak adanya papan informasi jelas-jelas melanggar prinsip keterbukaan publik. Padahal dalam Permen PU No. 12 Tahun 2014 sudah ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek. Begitu juga dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak tahu dari mana anggaran bersumber dan siapa pelaksananya,” tegasnya.
AWI secara resmi segera melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, dengan beberapa pertanyaan kunci, di antaranya:
1. Status proyek pembangunan pagar di SDN 39 (sumber anggaran, nilai kontrak, dan siapa penyedia jasa).
2. Alasan tidak adanya papan nama proyek di lokasi.
3. Identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
4. Upaya pengawasan serta langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran aturan.
AWI menegaskan, klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan sangat penting demi keseimbangan pemberitaan dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kalau proyek tanpa papan nama dibiarkan, publik wajar menduga ini proyek siluman. Kami minta Dinas Pendidikan transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Budi Gautama.
(BG/Tim)
0 Komentar