Karimun,harian62.info -
Polemik honor dosen Universitas Karimun yang belum dibayarkan sejak 2024 kembali mendapat sorotan. Hingga awal September 2025, para pengajar di kampus tersebut mengaku belum menerima hak mereka, tanpa kejelasan dari pihak Yayasan 7 Juli selaku pengelola universitas.
Sejumlah dosen menyampaikan keluhan bahwa kondisi ini membuat mereka kesulitan untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas mengajar.
“Bagaimana kami bisa maksimal, jika hak dasar kami tidak dipenuhi. Sejak 2024 hingga sekarang belum ada kepastian kapan honor dibayarkan,” kata salah seorang dosen, yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyebut keterlambatan honor tidak hanya mencederai martabat tenaga pengajar, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan mahasiswa.
“Kami mendesak Yayasan 7 Juli segera menyelesaikan kewajiban terhadap para dosen. Jangan sampai mahasiswa ikut menjadi korban karena mutu pembelajaran menurun. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Wisnu.
Upaya konfirmasi kepada pihak kampus tidak membuahkan penjelasan yang memadai. Bendahara Universitas Karimun hanya menyatakan, “Belum ada informasi terkait pembayaran dari yayasan,” tanpa merinci lebih jauh.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika. Dosen sebagai pilar utama pendidikan diyakini akan sulit menjalankan fungsi optimal apabila hak mereka terus diabaikan. Beberapa pihak menilai, mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seharusnya ikut menyuarakan aspirasi untuk mendukung dosen mereka.
Selain pihak yayasan, desakan juga ditujukan kepada pemerintah daerah. Persoalan honor dosen Universitas Karimun dinilai sebagai cerminan wajah pendidikan di daerah. Menurut Wisnu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.
“Jika pemerintah daerah abai, publik berhak mempertanyakan komitmen mereka. Pendidikan bukan sekadar janji kampanye, melainkan kewajiban nyata yang harus diwujudkan,” ujarnya.
Hingga kini, Yayasan 7 Juli belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran honor dosen. Publik pun menunggu kejelasan, baik dari pihak yayasan maupun pemerintah daerah, mengenai langkah penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari setahun ini.
(MR W)
0 Komentar