Muba,harian62.info -
Insiden kebakaran dan ledakan kembali terjadi di sumur minyak ilegal, kali ini berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/09/25) siang. Ledakan yang bersumber dari aktivitas pengeboran tanpa izin itu menimbulkan api besar yang melalap peralatan, pondok pekerja, hingga bak penampungan minyak.
Salah satu pekerja yang terlibat, Heri Yadi Bin Nurdin (44), warga Muara Dua, OKU Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama rekannya, Zulha dan Doni, diduga tengah melakukan eksploitasi minyak mentah di sumur ilegal milik Joko Purnomo ketika ledakan terjadi. Api bahkan mengenai dua pekerja lain yang berada di lokasi.
“Api menyambar cepat ke pekerja dan peralatan di sekitar sumur ilegal tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan pengeboran (canting polot, katrol, tameng, selang, knalpot motor polot, serta batang pipa paralel), sisa bodi motor polot, dan minyak mentah sekitar 20 liter.
Tersangka dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta/atau Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan ledakan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini bisa mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat Muba agar tidak lagi terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena risiko kebakaran, ledakan, hingga korban jiwa selalu mengintai.
Selain itu, kegiatan ilegal tersebut merugikan negara karena potensi penerimaan dari sektor migas tidak masuk ke kas negara. Masyarakat diimbau untuk memilih jalur legal dan berkoordinasi dengan pemerintah jika ingin mengembangkan potensi sumber daya energi secara resmi.
Pesan utama: Pengeboran ilegal bukan solusi ekonomi, melainkan ancaman keselamatan dan hukum.
(Randi/team)
0 Komentar