Mulai 2026, Petani hingga PRT Dapat Diskon Iuran JKK dan JKM dari Pemerintah

harian62.info -

Pemerintah akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari kalangan petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga, mulai tahun 2026. "Ini diperluas bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2026). "Targetnya sebesar Rp 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp 753 miliar," ujar dia.


Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari bantuan pemerintah terkait JKK dan JKM bagi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, dan kurir yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025. Lewat bantuan ini, ojol, sopir, hingga kurir mendapat diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen.



Airlangga menjelaskan, diskon yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025 ini memiliki target penerima sebanyak 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.



"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga. Adapun manfaat yang diterima mereka dari JKK antara lain, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan JKM kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.



Sumber : Kompas.Com

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung