harian62.info -
Pemerintah akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari kalangan petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga, mulai tahun 2026. "Ini diperluas bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2026). "Targetnya sebesar Rp 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp 753 miliar," ujar dia.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga. Adapun manfaat yang diterima mereka dari JKK antara lain, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan JKM kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.
0 Komentar