Jakarta,harian62.info -
Masyarakat Resah (Marah) Jakarta Barat menyatakan kekecewaan sekaligus mempertanyakan transparansi proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2025 yang hasil akhirnya diumumkan pada 8 September 2025.
Proses seleksi yang dimulai sejak pendaftaran pada 18–25 Juli 2025, dilanjutkan dengan seleksi administrasi (28 Juli–1 Agustus), pengumuman administrasi (8 Agustus), ujian CAT (18–22 Agustus), wawancara (25–29 Agustus), hingga pengumuman hasil akhir, dinilai tidak profesional dan sarat kejanggalan.
Sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Masyarakat Resah (Marah) Jakarta Barat menyampaikan keresahan mereka melalui pernyataan terbuka.
Isu mencuat setelah pengumuman resmi hasil akhir FKDM Jakarta Barat yang disampaikan pada Senin, 9 September 2025. Padahal, sesuai timeline, tim seleksi seharusnya mengumumkan hasil pada 8 September 2025. Peserta seleksi menilai keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu yang harus diakomodasi sebelum pengumuman dilakukan?
Selain itu, peserta seleksi menilai tidak diumumkannya hasil tes CAT secara terbuka menimbulkan dugaan adanya fenomena like or dislike dalam tahap wawancara. Pasalnya, semua peserta tetap diwawancarai tanpa memperhatikan seberapa tinggi nilai CAT yang diperoleh. Hal ini dinilai menunjukkan adanya kelemahan sistem seleksi yang justru berpotensi menghasilkan anggota FKDM dengan kepentingan tertentu, bukan murni berdasarkan kompetensi.
Tindakan tim seleksi tersebut dianggap bertentangan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang mendorong proses seleksi berjalan efektif, efisien, dan profesional. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan karena anggaran terbuang untuk menghasilkan anggota FKDM yang dinilai tidak kompeten.
Marah Jakarta Barat menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim seleksi FKDM Jakarta Barat. Mereka menilai tim seleksi gagal menunjukkan profesionalitas dan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Marah memberi tenggat dua hari kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika tidak ada klarifikasi dan peninjauan ulang, mereka menegaskan siap menempuh jalur hukum.
“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta langkah hukum lain yang sah,” tegas perwakilan Marah Jakarta Barat.
Marah juga mendesak Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka menegaskan bahwa tanpa perbaikan serius, kredibilitas FKDM sebagai garda kewaspadaan dini akan terancam runtuh.
(Rohi)
0 Komentar