Tambang Pasir Karimun Digarap Tanpa Izin Lengkap, Projo: Lingkungan Jadi Korban

Karimun,harian62.info -

Dewan Pimpinan Cabang Projo Karimun bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak ke dua lokasi tambang pasir darat di Kecamatan Sugie Besar: Pulau Citlim yang dikelola PT Jeni Prima Sukses dan Desa Buluh Patah yang digarap PT Asa Tata Mardivka (ATM).


Tiga anggota Komisi III DPRD Karimun, Ery Januardin, Dedi Jarliyostika, dan Febri Hendrita Eka Putri, ikut menyaksikan kondisi lapangan bersama jajaran Projo Karimun.


Ketua Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menyampaikan hasil temuan tim. Ia mengapresiasi PT Jeni Prima Sukses yang menghentikan operasi setelah disegel Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami beri apresiasi luar biasa kepada Dirjen PSDKP karena perusahaan ini sebelumnya tak memiliki izin pengelolaan pulau kecil dan sejumlah izin lain,” kata Wisnu.


Namun, pemandangan berbeda terjadi di lokasi PT Asa Tata Mardivka. Tim masih menemukan aktivitas pengerukan dan pencucian pasir darat yang diduga ilegal.


Wisnu menilai ada pelanggaran serius. “Tak ada izin pengelolaan pulau-pulau kecil, AMDAL, PKKPR, PKKPRL, maupun izin terminal khusus,” ujarnya. Selain itu, izin usaha tambang operasi produksi (IUP OP) perusahaan itu akan habis pada Desember 2025.


Masalah lain: kondisi pekerja tambang jauh dari standar keselamatan kerja (K3). Upah mereka pun rendah, hanya Rp85 ribu per hari ditambah uang makan Rp15 ribu. “Efek domino dari tambang ini sudah jelas: merusak lingkungan, menghancurkan ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Bila perlu, perusahaan perusak lingkungan seperti ini ditutup saja,” kata Wisnu.


Sekretaris Projo Karimun, menambahkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal harus segera menjadi perhatian pemerintah. “Yang dirugikan bukan hanya buruh tambang tanpa perlindungan K3, tapi juga masyarakat luas yang menanggung dampak kerusakan hutan, air, dan tanah. Pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM, jangan seolah tutup mata,” ujarnya.


Di lokasi PT Jeni Prima Sukses, Projo mencatat upaya reboisasi lewat penanaman pohon kelapa dan tanaman lain. Namun, bibit tak hidup sehingga tak memberi hasil.


Projo Karimun juga menekankan perlunya pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat tambang pasir darat di wilayah ini.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung