Proyek Cut and Fill di Nongsa Batam Diduga Ilegal, Berani Beraksi Dekat Polda Kepri

Batam,harian62.info -

Aktivitas cut and fill di kawasan Simpang Tiga Sambau, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memantik kemarahan warga. Proyek yang baru berjalan sekitar satu minggu ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Ironisnya, lokasi pengerjaan hanya sepelemparan batu dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) seolah menantang hukum secara terbuka.


Laporan warga yang dihimpun menyebut, pekerjaan tersebut dikendalikan oleh sosok berinisial A, dengan pelaksana lapangan berinisial P. Bahkan beredar informasi bahwa kegiatan ini melibatkan “anggota” meski warga tak mengetahui pasti dari institusi mana.


“Sepertinya kebal hukum, atau malah sengaja menantang hukum,” ujar salah seorang warga, Rabu (13/8/2025).


Padahal aturan jelas mewajibkan setiap proyek cut and fill memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, serta berita acara konsultasi publik sebelum memulai kegiatan. Tanpa itu, aktivitas ini bisa dikategorikan pelanggaran serius, mengingat dampak lingkungannya yang besar.


Kemarahan publik semakin memuncak karena kasus serupa sudah berkali-kali menjadi perhatian Pemko Batam. Wakil Wali Kota dan Wali Kota disebut telah menindaklanjuti berbagai laporan warga terkait aktivitas ilegal cut and fill, namun kali ini terkesan dibiarkan.


Mata publik kini tertuju pada Dirkrimsus Polda Kepri untuk membuktikan komitmen penegakan hukum. Apakah aparat berani menghentikan proyek yang diduga dilindungi oknum, atau justru membiarkan preseden berbahaya bahwa hukum bisa dilangkahi di depan pintu rumah penegaknya sendiri?


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Media Harian62 akan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak perizinan dan instansi terkait untuk memastikan legalitas proyek tersebut.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung