Jakarta,harian62.info -
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, eks Staf Khusus (Stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/8/2025). Fiona dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. "Hari ini terjadwal jam 09.00," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW) sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Untuk melaksanakan TIK tersebut, Kemenristekdikbud diduga memaksakan penggunaan spesifikasi sistem operasi Chromebook. Padahal, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Terlebih, perangkat itu berbasis internet, sementara tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan.
Kemendikbudristek menganggarkan dana Rp 3,58 triliun untuk proyek pengadaan TIK ini. Selain itu, ada juga pengadaan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar