Batam TV Digugat Karyawan Karena Gaji, Surat Bipartit Diajukan ntimidasi Mengemuka

Batam,harian62.info -

Krisis internal menimpa Batam TV. Sejumlah karyawannya melayangkan surat bipartit kepada manajemen, Selasa (19/8), buntut penunggakan gaji hingga empat bulan. Surat itu menjadi pintu masuk gugatan resmi hubungan industrial setelah upaya komunikasi sebelumnya buntu.


Langkah berani ini diambil empat karyawan, meski awalnya sembilan orang sempat menandatangani surat audiensi. Satu per satu mundur karena dugaan intimidasi, menyisakan hanya segelintir yang memilih melawan.


“Awalnya sembilan orang. Tapi setelah tekanan, tinggal empat yang maju. Kami beri kuasa kepada kuasa hukum untuk melanjutkan,” ujar Muhamad Ishlahuddin, karyawan Batam TV sekaligus Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam.


Kasus bermula sejak Januari 2025, ketika manajemen menunggak gaji sekitar 20 karyawan. Upaya audiensi ditolak tanpa jawaban, bahkan muncul kabar ada pekerja yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah bersuara.


Ishlah mengaku memiliki bukti praktik pemaksaan itu. “Bukti sudah kami pegang. Kami simpan untuk langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.


Kondisi ini memantik reaksi keras AJI Indonesia, yang kini ikut mendampingi proses hukum. AJI menilai kasus ini bukan sekadar soal gaji, tapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan perlindungan pekerja media.


Kuasa hukum karyawan, Ahmad Fauzi, menilai penunggakan gaji hingga berbulan-bulan adalah pelanggaran serius. Ia menegaskan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jelas mengatur denda keterlambatan pembayaran gaji.


“Empat sampai delapan hari saja dendanya 8 persen per hari. Kalau lewat, ada tambahan 1 persen. Ini sudah hampir lima bulan. Itu bukan lagi kelalaian, tapi pelanggaran berat,” kecam Fauzi.


Ia menambahkan, sesuai UU Ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian berjenjang: bipartit, tripartit lewat Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. “Kami akan ikuti jalurnya. Tapi yang menyedihkan, pekerja yang minta hak justru diintimidasi. Ini preseden buruk di perusahaan media,” tegasnya.


Kuasa hukum lain, Novita Putri Manik, mengingatkan perusahaan punya waktu 30 hari sejak surat bipartit diterima untuk menindaklanjuti. Jika tidak, perkara otomatis berlanjut ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan.


“Kalau tetap bungkam, kami bawa ke tripartit. Tidak ada alasan perusahaan media mengabaikan hak dasar karyawan,” ujarnya.


Sementara itu, Direktur Batam TV, Sularno alias Menot, sempat memberikan keterangan singkat terkait alasan gaji karyawan belum dibayarkan. Namun ia meminta agar pernyataannya tidak dikutip oleh media. Sikap ini justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar urusan internal, melainkan menyangkut hak hidup puluhan karyawan.


Kasus Batam TV ini membuka borok klasik, karyawan dibiarkan menunggu gaji berbulan-bulan, sementara manajemen memilih diam. Dugaan intimidasi karyawan menambah luka. Pertanyaan besar pun mengemuka, sampai kapan media yang mestinya bicara soal keadilan justru abai terhadap keadilan di dalam rumahnya sendiri?


(WRM)

2 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung