Wow! Diduga Ilegal Pemasangan Tiang Provider Tidak Memiliki Perizinan Dari Dinas Terkait

KABUPATEN BEKASI,harian62.info -

Banyaknya keberadaan penanaman tiang provider, baik yang berada di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan pemukiman warga banyak sekali ditemukan, bahkan bisa di bilang seperti menjamur.


Penanaman tiang provider dengan ciri ujung tiang di kasih cat warna merah, tepatnya di jalan raya cabang bungin sampai Babelan berada di Kecamatan cabang bungin dan Babelan, Kabupaten Bekasi diduga tidak ada izin sama sekali oleh dinas terkait.KAMIS(31/07/2025)


Saat tim media di lokasi penanaman tiang provider dan saat tim media menjumpai salah satunya pekerja di situ ,awak media suruh menghubungi berinisial (DXXX) selaku orang lapangannya dan langsung menghubungi lewat by chating lewat WhatsApp menanyakan terkait sudah mana surat perizinan nya bg,Sang vendor pun tidak merespon atau bungkam ujar (DXXX).


Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur ke beberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan. Karena keuntungan dari bisnis tersebut sangat menggiurkan.


Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral, baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan PT PMI


Selanjutnya kebanyakan para vendor tidak melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya.

 Dan bilamana kalau memang mereka mengurus izin untuk kepentingan bersama, sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT/RW dan sampai Desa saja.


Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di kabupaten Bekasi.


Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk setiap penanaman tiang internet tersebut. Pungkasnya. 


(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung