Muba,harian62.info -
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali menggegerkan Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, PT Medco Energi menjadi sasaran, dengan sejumlah komponen industri miliknya raib digondol maling. Berkat kesigapan aparat, seorang pelaku berinisial A (20), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lais pada Senin (30/06/2025).
A diamankan atas dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat (20/06/2024) sore di Cluster M PT Medco Energi, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais. Ironisnya, A tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh rekannya yang diidentifikasi sebagai Buaya, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) oleh pihak kepolisian.
Modus operandi kedua pelaku terbilang nekat. Mereka membongkar sejumlah peralatan penting dari instalasi industri menggunakan kunci pas. Barang yang berhasil digasak antara lain lima buah valve, dua set blind flange, serta puluhan baut dan mur yang ditemukan dalam sebuah karung di lokasi kejadian.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Junaidi (58), petugas keamanan PT Medco, yang segera melaporkan hilangnya komponen tersebut. Akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil hingga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus A pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve, dirinya mendapat bagian sebesar Rp300.000 dari total Rp650.000 yang diterima bersama rekannya.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan. Untuk rekannya masih dalam pencarian. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Mapolsek,” ujar AKP Kemas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 5 buah valve
* 2 set blind flange
* 24 buah baut dan mur (±20 cm)
* 16 buah baut dan mur (±10 cm)
* 12 buah baut dan mur (<5 cm)
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat dan perusahaan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area industri yang menyimpan aset bernilai tinggi dan rawan menjadi target tindak kriminal.
(Randi/team)
0 Komentar