Musi Banyuasin,harian62.info -
Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, berencana menggelar aksi unjuk rasa damai dalam waktu dekat. Aksi ini akan difokuskan di dua lokasi strategis, yaitu di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Musi Banyuasin dan Kantor Bupati Muba.
Aksi ini merupakan wujud desakan tegas terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret terhadap PT Sino Beton Indonesia (SBI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir ini diduga kuat telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional batching plant dan kendaraan distribusinya.
Mauzan, Ketua Gempita Muba, menyatakan bahwa penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan besar adalah pelanggaran serius terhadap regulasi negara. “Solar subsidi diberikan negara untuk rakyat kecil, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Jika perusahaan besar seperti PT SBI menggunakannya, maka itu bentuk pelanggaran hukum dan moral,” tegas Mauzan, Kamis (10/7/2025). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara jelas mengatur distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.
Selain dugaan penyalahgunaan solar subsidi, PT SBI juga disinyalir melakukan pelanggaran berat terkait aspek lingkungan. Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain menimbulkan debu dan kebisingan yang meresahkan warga, aktivitas batching plant PT SBI juga patut diduga tidak sesuai prosedur perizinan. Jika benar tidak ada AMDAL, maka izinnya harus dicabut,” tambah Mauzan, menekankan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
LSM Gempita dan koalisi masyarakat sipil secara tegas mendesak Kapolres Muba untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana migas dan lingkungan ini. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba bertindak tegas dengan mengevaluasi seluruh perizinan PT SBI.
Aksi damai ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal keadilan energi, keselamatan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum. Mereka berharap penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tak ingin bumi Serasan Sekate menjadi tempat subur bagi pelanggaran hukum dan ketidakadilan. Jika negara diam, rakyat akan bersuara,” pungkas Mauzan, menegaskan komitmen mereka dalam mengawal kasus ini.
(Rilis team/Randi)
0 Komentar