Kuasa Hukum Desak Penahanan Tersangka Kematian Mentari, Demi Kepastian Hukum dan Keadilan!


Muba,harian62.info -

Keluarga almarhumah Mentari, warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, melalui kuasa hukumnya kembali menyuarakan harapan agar proses hukum terkait kematian Mentari dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Sorotan utama mereka adalah penahanan terhadap tersangka berinisial RS yang meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2024  hingga kini belum ditahan.


Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekayu pada Selasa (2/7/2025)


Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan awal kasus ini telah diterima kepolisian pada 4 April 2024. Penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan satu orang tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan korban.


"Menurut hasil autopsi yang kami rujuk dari RS Bhayangkara, penyebab kematian korban bukan akibat racun seperti yang sempat diduga, melainkan karena kondisi lemas, Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya kekerasan dan dugaan persetubuhan," ungkap Nurmala dalam keterangannya, menggarisbawahi temuan krusial dari hasil autopsi.


Nurmala menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sangat penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penahanan juga dinilai sebagai bentuk konkret dari keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian publik ini.


"Kami tetap meyakini bahwa institusi kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel. Namun, penahanan terhadap tersangka akan sangat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, pihak kuasa hukum telah menempuh sejumlah upaya hukum, di antaranya menyampaikan surat kepada Provost Mabes Polri dan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sumatera Selatan. Tim hukum yang tergabung dari Kantor Hukum Nurmala, LKBH Muba, dan LBH Ampera Jaya juga berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum tuntas.


Nurmala bahkan membuka opsi agar dilakukan pemeriksaan tambahan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), baik kepada saksi maupun tersangka, apabila hal tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran secara objektif.


Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini.


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung