Aceh Utara,harian62.info -
Kehadiran PTPN di Aceh Utara, khususnya di wilayah Cot Girek, telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran hak masyarakat. Puluhan tahun lamanya, PTPN telah menguasai tanah masyarakat, menyerobot lahan, dan bahkan lahan kuburan tanpa kompensasi yang adil.
Lebih memprihatinkan lagi, dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, tidak pernah dikeluarkan dan dirasakan oleh masyarakat di lingkungan PT. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen PTPN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ironisnya, ketika tiga orang ibu-ibu buruh harian lepas berinisial NR, DL, dan JL, warga Berandang, ketahuan membawa sekitar 7 kilogram berondolan sawit dalam ember air, mereka langsung dipaksa untuk ikut ke kantor polisi oleh pihak PTPN IV. Hingga Selasa malam, ketiga ibu-ibu beserta kendaraannya masih diamankan di kantor polisi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum. Mengapa PTPN yang diduga melakukan pelanggaran hak masyarakat tidak pernah mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah, sementara buruh harian lepas yang melakukan kesalahan kecil harus berurusan dengan pihak kepolisian?
Pemerintah harus mengambil keputusan yang bijak dalam menyelesaikan kasus PTPN dan memberi izin terhadap perpanjangan HGU harus dengan penuh pertimbangan. Hak masyarakat harus dikembalikan, termasuk penyerobotan dan penguasaan pihak perusahaan yang bukan di dalam HGU. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi yang adil atas tanah yang telah dirampas.
(Banta Sulaiman)
0 Komentar