Kabupaten Asahan,harian62.info -
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan dari Kelas VI/Von Savigny Kelompok II melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 1 Kisaran, Kabupaten Asahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan hukum bagi pelajar tingkat menengah.
Penyuluhan ini mengangkat tema:
“Mewujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman: Penyuluhan Hukum Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.”
Di bawah bimbingan Ibu Nurliana Ritonga, S.H., M.Hum., para mahasiswa menyampaikan materi terkait bentuk-bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, diskriminasi, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual. Materi disampaikan dengan pendekatan interaktif, disesuaikan dengan usia dan pemahaman siswa, sehingga lebih mudah dicerna.
Mahasiswa juga menjelaskan mekanisme pelaporan kekerasan sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, serta peran satuan pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan, mulai dari pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), hingga penerapan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dalam sambutannya menyatakan, “Penyuluhan ini sangat penting untuk membuka wawasan siswa mengenai hak-haknya sebagai warga sekolah, sekaligus membentuk kesadaran hukum sejak dini agar mereka bisa menjadi agen perubahan yang positif di lingkungan pendidikan.”
Salah satu siswa kelas XI menyampaikan bahwa kegiatan ini memberinya pemahaman baru tentang batasan perilaku yang tergolong kekerasan. “Selama ini kami menganggap ejekan atau candaan kasar itu hal biasa. Ternyata bisa termasuk kekerasan verbal yang harus dihindari,” ujar siswa tersebut.
Sementara itu, Ibu Nurliana Ritonga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya penting bagi siswa, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran langsung bagi mahasiswa. “Mereka belajar untuk menerjemahkan bahasa hukum ke dalam bentuk yang lebih komunikatif. Ini melatih mereka menjadi calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu berinteraksi dengan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif dan penyerahan materi penyuluhan kepada pihak sekolah untuk digunakan sebagai bahan edukasi lanjutan. Para mahasiswa dan guru bersepakat bahwa kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Asahan menunjukkan komitmennya dalam membentuk lulusan yang kompeten, komunikatif, dan peduli terhadap persoalan sosial, khususnya dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
(Sahidun)
0 Komentar