MusiBanyuasin,harian62.info -
Suasana damai kebun sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, mendadak berubah mencekam pada Jumat pagi, 27 Juni 2025. Warga dikejutkan oleh penemuan jasad Alta Angga Saputra alias Anggun, (27) yang tergeletak bersimbah darah dengan luka menganga di bawah ketiak kanan. Anggun, yang dikenal ramah di kalangan warga setempat, ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 09.00 WIB, memicu spekulasi akan dendam pribadi setelah diketahui berseteru dengan rekan sesama pekerja kebun.
Tim Reserse Polsek Keluang segera bergerak cepat. Garis polisi dibentangkan, dan tim identifikasi langsung mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Luka tajam pada tubuh korban dengan jelas mengindikasikan serangan fatal.
Perburuan pelaku tidak memakan waktu lama. Hanya berselang beberapa hari, pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, menyerahkan diri di Mapolsek Keluang. Ia datang diantar keluarganya, dalam kondisi pasrah.
"Benar, pelaku menyerahkan diri dan langsung kami lakukan pemeriksaan serta gelar perkara," terang Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam saat diwawancarai pada Minggu (6/7/2025). Ia menambahkan bahwa pengakuan pelaku sangat jelas dan tanpa berbelit-belit.
Berdasarkan pengakuan Hendri kepada penyidik, insiden maut ini berawal dari masalah sepele yang memicu emosi. Hendri menegur korban karena dianggap memungut uang parkir secara tidak semestinya di areal kebun sawit. Teguran tersebut justru dibalas emosi oleh Anggun yang berujung pada percekcokan sengit kemudian berubah menjadi duel.
Dalam kondisi gelap mata, Hendri menghunuskan senjata tajam dan melayangkan sabetan ke arah Anggun, menyebabkan luka fatal di bagian bawah ketiak kanan yang langsung mengakhiri hidup korban di tempat kejadian.
“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Ini murni karena pertengkaran yang memuncak,” tegas IPTU Alvin.
Dari tangan Hendri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, serta sandal yang digunakan saat kejadian. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Hendri kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menyatakan proses hukum akan dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tahu kemungkinan adanya faktor pemicu lain dalam insiden tragis ini.
(Randi)
0 Komentar