MusiBanyuasin,harian62.info -
Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), khususnya pencurian buah kelapa sawit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dua kasus pencurian berhasil diungkap oleh dua Polsek berbeda, yakni Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muba AKBP God P Sinaga melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.M., pada Minggu (13 Juli 2025). Kedua kasus pencurian ini terjadi di areal perkebunan milik perusahaan, dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah dan ratusan tandan buah sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus Pertama: Jeri Rangga Tertangkap Basah Curi Sawit di PT. SAL Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas keamanan PT. Sawit Agro Lestari (SAL) di Desa Ngunang berhasil memergoki Jeri Rangga (20), warga Dusun I Desa Ngunang, saat tengah mengangkut hasil curian kelapa sawit ke pinggir sungai.
"Kita menerima serahan pelaku Curat sawit dari security perusahaan. Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti dinyatakan cukup, pelaku langsung kita tahan," jelas IPTU Hutahean.
Dari tangan Jeri, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah:
* 141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg)
* 1 unit sepeda
* 1 buah keranjang
* 1 alat panen jenis dodos
Di hadapan petugas, Jeri mengakui memanen langsung dari batang pohon menggunakan alat tersebut. Akibat ulahnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.520.000. Jeri kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus Kedua: Muhajidin dan Komplotannya Gasak Sawit di PT. HMH Kasus serupa terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir. Kali ini, pelaku bernama Muhajidin alias Yung (55), warga Desa Tampang Baru, ditangkap aparat Polsek Bayung Lencir. Muhajidin Diketahui beraksi bersama dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RUDI dan PIAN.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi:
* 64 tandan buah kelapa sawit
* 1 unit mobil Mitsubishi Triton BG 8072 NX warna silver
* 1 lembar STNK
Modus operandinya juga serupa, yakni memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin dari pihak perusahaan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.604.000. Muhajidin diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Bayung Lencir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhajidin dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan.
“Iya, jadi kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir. Proses hukum sedang berjalan, dan kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutup IPTU Hutahean, menegaskan komitmen Polres Muba dalam menjaga keamanan aset perkebunan di wilayahnya.
(Randi/team)
0 Komentar