FOTO ILUSTRASI - Aksi Demo
Tangerang,harian62.info –
Dunia pendidikan di Provinsi Banten kembali tercoreng. Sebanyak 61 satuan pendidikan, meliputi SMA dan SMK Negeri, diduga kuat menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp 10,6 miliar pada tahun anggaran 2024.
Temuan mengejutkan ini terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Melihat "kebobrokan" yang dianggap mencoreng integritas pendidikan ini, Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) tak tinggal diam. Melalui ketuanya, Niwan Rosidin, FMBT mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami minta segera untuk diproses secara hukum karena sudah menyangkut kerugian negara. Kami masyarakat Banten meminta dengan segera kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memproses 61 Kepala Sekolah SMA dan SMKN di Provinsi Banten mengenai temuan dari BPK RI," tegas Niwan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Niwan menambahkan bahwa FMBT tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi.
"Kita akan segera melakukan aksi pada hari Senin besok, karena kita nggak mau penyelewengan itu terus terjadi kalau memang belum diproses secara hukum kita akan demo Kejaksaan Tinggi Banten," tambahnya.
Dana BOS, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan operasional sekolah, diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Perkara serius yang merugikan keuangan negara, ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Masyarakat Banten kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk menindaklanjuti temuan BPK.
(RA)
0 Komentar