Untuk Memuluskan Proyek,Wali Nagari Sarilamak Benturkan Warga?

Limapuluh,harian62.info -

Bergejolaknya kasus pemanfaatan Dana Desa yang di duga menyimpang di jorong Buluh Kasok Nagari Sarilamak Kabupaten Limapuluh kota mengundang perhatian berbagai pihak.


Ratusan orang Cucu Sauyah merasa di rugikan. Sebagai pemilik turun temurun dari lahan tempat berdirinya MDA yang dibangun, semestinya dibawa berunding. Hal itu telah disampaikannya salah seorang Cucu Sauyah kepada pihak Nagari bulan lalu. Dan pihak Nagari berjanji akan mengadakan perundingan guna mencari penyelesaian. Namun sampai saat berita ini diturunkan pihak Sauyah mengaku tidak pernah dihubungi pihak pemerintahan nagari Sarilamak.


Tiba tiba tgl 8 Juni 2025. Mendadak saja keluar surat pernyataan dari Ermida yang mengaku sebagai pemilik baru lahan tersebut. Dan anehnya surat itu ditanda tangani oleh wali nagari Sarilamak yang ikut mengetahui. 


"Saya merasa heran. Sudah puluhan tahun saya memakai tanah milik Sauyah sebagai tempat tinggal sebelum saya punya rumah. Kenapa baru sekarang ada pihak.lain yang mengaku itu tanah dia. Dan kenapa itu terjadi baru saat pihak Sauyah menggugat Pembangunan Dana Desa." ungkap Ris yang merupakan penghuni tanah Sauyah yang dipinjamnya.


Dan lebih mengejutkan. Tanah milik Siwit Kaum Dt Pangulu Rajo juga ikut dihilangkan. Karena dalam surat yang ditanda tangani wali nagari tersebut, batas tanah sebelah ke hilir bertukar batas dengan Dt Patieh Mudo. dan Jasmino yang kini menjabat Dt Patieh Mudo sebagai sejihat tidak ikut menandatangani. 


Pertanyaannya, apakah boleh pembangunan yang memakai Dana Desa dilakukan diatas lahan yang tidak memiliki kepastian hukum? Atau didirikan diatas tanah yang bukan merupakan milik/aset nagari? kata Surya Chandra S.HI mempertanyakan.


Sebagai pemimpin yang dipercaya  masyarakat Wali Nagari Sarilamak seharusnya terlebih dahulu memastikan status tanah sebelum dibangun. Jangan asal bangun. Apalagi pembangunan tersebut memakai Dana Desa, konsekwensinya bisa berakibat munculnya permasalahan hukum. Baik secara perdata maupun pidana" tambah Lawyer Muda ini menyarankan.


Tindakan wali nagari ini bisa saja berujung ke benturan fisik. Tidak semestinya wali nagari menanda tangani surat itu. Karena sebelumnya ada pihak Sauyah yang menyatakan bahwa itu milik keluarganya. Mestinya kedua belah pihak dipanggil. Jangan sampai dengan kekuasaannya wali nagari menekan satu pihak. Akibatnya pemanfaatan dana desa berada di wilayah konflik. Dan konflik itu malah diciptakan sendiri oleh wali nagari. Muaranya proyek ini jadi melanggar undang undang.


"Bagi wali nagari yang nakal dan suka pemanfaatan Dana Desa tanpa ikut aturan mesti ditindak tegas. Pihak inspektorat, BPK dan Kejaksaan jangan sampai tutup mata. Proyek pemerintah ini mesti di audit.


Jangan sampai pemerintah menyengsarakan rakyat. Apalagi menciptakan sengketa bagi masyarakatnya. Itu sangat bertentangan dengan undang undang. Oknum Pejabat seperti ini mesti ditindak. Jangan sampai jabatan dijadikan mencari keuntungan untuk diri sendiri dan kelompok. Apalagi sampai menekan rakyat." tegas Dr Yossy Danti SH MH, menutup.


Tim/red/Toni Bl.


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung