Gubernur Papua Barat Daya dan Kesbongpol Kota Sorong Merampas Hak Orong Moi Seleksi DPRK Kota sorong


Sorong,harian62.info -

Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRK jalur otsus kota sorong Provinsi Papua Barat Daya priode 2024-2029 ada intervensi Gubernur dan kesbongpol kota sorong.


Silas kalasuat selaku toko pemuda moi menyatakan, Kami suda bemberikan surat pembatalan kepada Gubernur Papua Barat Daya kesbongpol dan Panitia seleksi DPRK kota sorong namun panitia seleksi tetap menjalankan seleksi karena ada kepentingan mereka. Ujarnya 


Kesbangpol kota sorong bersama Gubernur aktor di balik pembagian 8 kursi DPRK kota sorong menjadi 3-5 yang mana limanya untuk suku moi dan tiganya untuk supsuku lain yang bukan pemilik hak di kota sorong.


Dukumen Penolakan 5-3. yang di berikan kepada Kesbangpol Gubernur dan panitia selesi kami meminta agar 8 kursi di kembalikan kepada suku Moi. Ujar silas.


“Kesbangpol kota sorong sama sekali tidak menghargai suku Moi. dalam hal ini Dewan ADAT dan ALSM- ASM Maladum kami suda memberikan surat dari lemba untuk pembatalan seleksi DPRK kota sorong namun Panitia seleksi tetap menjalankan tahapan seleksi sesui kepentingan Pansel

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, Tentang kewenagan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan bahwa Daerah pengankatan. DPRK Berdasarkan sebaran suku dan sup suku sesuai degan kesatuan Adat Budaya yang ada di kabupaten/kota.


Perwali Walikota Sorong Nomor 100.3.3.3/45/2024 tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong yang berasal dari kelompok khusus dan Perwali Nomor 13 Tahun 2022.


“Kami mempertanyakan ke mana surat pembatalan yang di berikan dari suku Moi kepada Panitia seleksi Secara tidak lanhsungsu Panitia seleksi tidak menghargai Suku Moi sebagai Pemilik adat kota sorong, tutup silas kepada awak media.



(MSW)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung