Tulang Bawang,harian62.info -
Kampung warga indah jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung sudah merealisasikan angaran dana desa tahap satu di tahun 2024, tetapi saat akan dikonfirmasi Kakam Nyoman marah kepada tim media ini, perlu diketahui Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Sikap Arogan Bak Seorang Preman Tidak Bisa Menjadi Contoh Yang Baik Bagi Seorang kepala kampung (kakam) seperti yang telah dilakukan kakam warga indah jaya, Nyoman saat akan dimintai keterangan/dikonfirmasi prihal dana desa tahun 2023, 2024 dan sampai 2025 tahap satu yang sudah terealisasi melalui via telepon WhatsApp kepala kampung warga indah jaya Nyoman marah. 07/05/2025.
"Saya ini tadi sibuk di kabupaten pak kenapa kamu sibuk mau konfirmasi sama saya, ya sudah besok saya masuk kantor datang kalin kesini saya tunggu, saya pengen liat muka orang-orang media yang mau konfirmasi dengan saya besok saya ngantor jagan sampai kalian tidak datang, saya sampai tidak bisa tidur malam ini karena kalian buat berita untuk saya,"ungkap kepala kampung warga indah jaya Nyoman marah sembari menutup telepon.
Terpisah ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang Provinsi Lampung Gunawan meminta Pada Dinas Terkait Baik inspektorat atau (DPMPK) Agar bisa menindak lanjuti atau korcek ulang Kegitan yang sudah terealisasikan pada Kampung warga indah jaya, karena terindikasi kuat angaran dana desa yang dikelola kepala kampung Nyoman berlumuran masalah karena saat akan dikonfirmasi dan dimintai keterangan prihal dana desa yang sudah terealisasi dirinya marah-marah. Pintanya.
Lebih lanjut dijelaskan Gunawan apabila kita berpacu kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik. Undang undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. transfaran dan akuntable yang bebas KKN. Meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Jelasnya
Undang undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. transfaran dan akuntable yang bebas KKN. Meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang N0 40 Tahun 1999 barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 ”Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung warga indah jaya kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang bawang provinsi lampung.”Red
"Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/Polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui, Perkembangan dan informasi selanjutnya,"Tutupnya.
Sumber : Peristiwa24.id
0 Komentar