Muba,harian62.info -
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung milik warga di Jl. Kol. H. Arifin Djalil, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Yusuf bin Ahmad (alm.), seorang karyawan swasta, yang melaporkan aksi pencurian tersebut pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B-47/V/2025/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni:
Pelaku berinisial B (sudah diamankan),
KDS (masih DPO).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku inisial BA masuk ke dalam warung dengan cara menarik paksa bagian bawah pintu belakang hingga terbuka, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang. Sementara itu, Kelvin menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekaligus menerima barang hasil curian.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi:
- 49 bungkus rokok berbagai merek,
- uang tunai sebesar Rp33.000,
- satu botol minuman merek Mizone,
- empat jerigen berisi BBM jenis solar.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.800.000.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian, dan
- satu lembar nota belanja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka BA resmi ditetapkan sebagai pelaku dan telah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Rama Yuda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, KDS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Muba Nomor: STR/124/IV/OPS 1.3./2025.
Polsek Sekayu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas kriminal di lingkungan sekitar.
(Randi/rilis team)
0 Komentar