Menkum: Pengawasan Terhadap Ormas Bermasalah Merupakan Kewenangan dari Kemendagri

Jakarta,harian62.info -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Hal tersebut dikatakan Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, merespon pertanyaan wartawan soal aksi premanisme berbadan ormas yang marak terjadi di Indonesia.


"Untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), " ungkap Supratman, di Jakarta, Kamis (15/5/2025)


Supratman menjelaskan bila ada keputusan pemerintah terkait penertiban ormas termasuk yang melibatkan kementerian lain, maka akan disampaikan ke Kemenkum agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, Kemenkum akan menindaklanjutinya," tegasnya.


Kemenkum menguraikan perkataannya, bahwa jika ada ormas yang bermasalah bisa saja dibekukan izinnya setelah ada penindakan awal dari Kemendagri.


Supratman juga menambahkan, pembekuan badan hukum ormas nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun saat ini pihaknya masih menunggu langkah konkrit dari kemendagri apakah ditemukan adanya pelanggaran di dalamnya.


Membenarkan apa yang tengah mengemuka di masyarakat sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota ormas yang meresahkan masyarakat, Polri menjelaskan bahwa, nantinya akan dilakukan tindakan dari pemerintah yakni pembekuan badan hukum ormas yang memang terbukti meresahkan.


Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan merupakan kewenangan Kementetian Dalam Negeri. "Saya rasa arahan presiden sudah jelas, ya, bahwa badan hukum ormas akan dibekukan," tandas Menkum.



[JONASH62]

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung