Kejari Bengkalis Selesaikan Perkara Pengancaman Lewat Keadilan Restoratif

Bengkalis,harian62,info -

Kejaksaan Negeri Bengkalis yang beralamat di Jalan Pertanian, Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif.


Pada Kamis (15/5/2025), bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memimpin Video Conference ekspos penghentian penuntutan terhadap perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.


Ekspose ini digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan turut dihadiri Wakajati Riau Rini Hartatie, S.H., M.H., serta jajaran.


Kasus yang diajukan melibatkan tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan, yang didakwa melakukan pengancaman terhadap dua orang saksi. Insiden terjadi pada 9 Maret 2025, saat tersangka mendatangi warung milik ayah tirinya, terjadi adu mulut hingga tersangka mengambil pisau dan mengarahkannya ke salah satu saksi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. Namun setelah penyidikan tahap II, dengan mempertimbangkan hubungan keluarga dan respons positif dari masyarakat, Kejari Bengkalis memfasilitasi upaya penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ).


Proses RJ dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan.


Dr. Sri Odit Megonondo menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari inovasi hukum untuk menjaga keharmonisan masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.



(Hws)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung