Jakarta,harian62.info -
Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, ormas yang berlagak seperti preman telah meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Indonesia. Mulai dari melakukan pemalakan, intimidasi, hingga aksi kekerasan.
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Tegasnya, terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Beberapa poin yang ia tekankan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika.
"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," ujar Indrajaya.
Adapun yang terjadi saat ini, terdapat sejumlah ormas yang bertindak layaknya preman. Tegasnya, keberadaan ormas-ormas seperti itu tidak sesuai dengan tujuannya yang diatur dalam UU Ormas.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan.
Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.
Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sumber : Berita1.info
0 Komentar