Tulang Bawang,harian62.info -
Andika Ketua Fotuba Tulang Bawang Tuding kinerja polres tulang bawang provinsi lampung lamban dan terkesan jalan ditempat atas laporan Warga Dusun Cimangguk, inisial RDP, yang telah melaporkan Odi Irawan Warga Menggala terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Andika ketua fortuba tulang bawang angkat bicara terkait laporan RDP kepada polisi karena sampai saat ini Odi irawan yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftr pencarian Orang) selaku terlapor masih berkeliaran dan tidak ditangkap bahkan odi sudah melakukan perbuatan yang sama kepada perempuan lain, kekerasan seksual ungkap andika saat dimintai keterangan pada hari senin Tertanggal 28-04-2025 diruangan kerjanya di jalan aspol ujung gunung.
Saya sangat kecewa atas kinerja polres tulang bawang karena diduga kuat tidak propesional, Terbuka, akuntabel atau transparan.
Karena Odi irawan yang diduga sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih berkeliaran sampai Melakukan tindakan pelecehan lagi sama perempuan lain.
Tegasnya 29/04/2025 Terpisah Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/92/IV/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Selasa (15/04/2025) Dalam laporan RDP, uraian peristiwa yang menimpa dirinya bermula pada pukul 18:30 Wib, Odi Irawan selaku terlapor menghubungi inisial rdp melalui pesan whatsapp.
Terlapor mengajak untuk keluar makan dan akan menjemput kerumah orang tua korban di Blok D Ujung Gunung Ilir. Awalnya korban menolak karena sudah makan. Kemudian terlapor menelepon korban bahwa telah dijalan dan sudah menjemput korban, karena merasa tidak enakan lalu korban ikut.
Terlapor pada waktu itu membawa mobil, dan korban (RDP) duduk disamping terlapor.urainya Pada laporan tersebut juga, korban RDP menjelaskan jika terlapor (Odi Irawan) membawa korban ke kota Menggala dan berputar – putar di kota Menggala.
Kemudian, pada pukul 20:30 Wib terlapor kembali kearah Uiung Gunung Ilir dan belok kearah makam, terlapor lalu memberhentikan mobilnya dan beralasan buang air kecil. “Pada waktu itu ditanya kenapa berhenti disini, tetapi terlapor diam.
Tiba – tiba terlapor berusaha mencium secara paksa, menggerayangi dan membuka baju – celana, serta mengancam dengan sebilah pisau dan mencekik leher, hingga menyebabkan luka karena berusaha melawan dan merebut pisau terlapor”.
Ujar RDP pada laporannya Selanjutnya karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban RDP melaporkannya ke polisi terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/92/IV/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai semuanya Bisa terbuka jelas dan transparan.
Sumber : Peristiwa24.id
0 Komentar