Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Mesuji // harian62.info, -- Jajaran Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait atas keberhasilan Sat Reskrim melalui Unit Tipidter mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang berada di Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2026.
Identitas Pelaku yang diamankan Berinisial S (51) Warga Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara intensif dan terencana guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada seseorang yang melakukan kegiatan penimbunan BBM subsidi jenis solar, kemudian tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan pengawasan dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan transportasi umum, namun dialihkan dan dijual kembali dengan keuntungan yang tidak wajar.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Waka Polres Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat. Ia menegaskan komitmen Polres Mesuji untuk terus menjaga ketertiban dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat dan negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar hubungi layanan kepolisian 110," tegasnya. Kamis (08/10/26)
Lebih lanjut terang Kompol Sigit, pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat aktifitas pengecoran dan penimbunan BBM jenis solar di salah satu rumah warga yang ada di Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan adanya aktifitas penimbunan BBM di rumah pelaku, dalam penggerebekan Anggota menemukan sebanyak 25 drigen berisi solar subsidi dengan total 875 Liter. Selanjutnya anggota menyita BBM dan 1 Unit Kendaraan roda empat jenis truck fuso merek Isuzu yang di gunakan pelaku untuk melakukan pengecoran.
"Menurut keterangan pelaku, BBM tersebut didapat dari SPBU Karawang Barat, SPBU Cikampek, SPBU Rest Area KM 147, SPBU Gentong, SPBU Tasikmalaya dan SPBU Rest Area KM 42 Cikarang." Jelas Pria berpangkat melati satu di pundak
Dirinya menambahkan, untuk modus operandi, pelaku mengisi BBM menggunakan kendaraan Truck Fuso selama di perjalanan dari pulau Jawa hingga lampung, setiap melakukan pengisian di SPBU kendaraan di isi sebanyak 200 Liter, setelah itu di tengah perjalanan 100 liter di sedot untuk di tampung kedalam drigen dan di simpan di dalam kendaraan untuk di bawa pulang dan diperjual belikan.
Dari kegiatan yang dilakukan di taksir negara mengalami kerugian Rp. 13.912.500 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah?
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 06 Tahun 2023 atas perubahan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara," terangnya.
( hmsres Mesuji ).


