Klarifikasi Gereja GSJA TOD Sengketa Tanah Sedang Diproses Hukum, Minta Semua Pihak Tunggu Putusan Pengadilan


 KOTA SORONG, Harian62.info -

Kuasa Hukum Gereja GSJA Tabernacle of David (TOD), Lia Anjelyka Nack, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai sengketa tanah yang melibatkan pihak gereja. Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan pihak gereja belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan.

 

"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Hal ini perlu kami luruskan agar publik tidak salah menilai, serta untuk menjaga objektivitas dan keseimbangan informasi berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," ungkap Lia Anjelyka Nack di Sorong.

 

Lia menjelaskan bahwa posisi gereja adalah pihak pembeli yang awalnya melakukan kesepakatan jual beli dengan Manfred Heremba sebagai penjual. Kliennya telah membayar sejumlah uang kepada pihak Manfred.

 

Namun, di tengah proses pembangunan, Frengki Silap hadir dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sekaligus menuntut sejumlah ganti rugi. Pihak gereja kemudian meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tersebut.

 

Persoalan kemudian dilaporkan oleh Frengki Silap ke Polres. Setelah melalui pembahasan, pihak gereja menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran senilai Rp475.000.000, dan telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp150.000.000 kepada Frengki Silap.

 

Belakangan, Manfred Heremba mempertanyakan sisa pembayaran tersebut. Pihak gereja menjelaskan bahwa pembayaran telah diserahkan kepada Frengki Silap. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, Manfred Heremba mengajukan gugatan yang saat ini sedang berjalan di PTUN Jayapura.

 

"Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Sejak awal kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi hukum," tegas Lia.

 

Terhadap pengaduan penipuan yang dilaporkan Frengki Silap ke Polda Papua Barat Daya, pihak gereja juga telah hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Pernyataan terkait rencana penggugatan juga telah disampaikan pihak gereja kepada Frengki Silap.

 

"Kami menuntut kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah tersebut. Pihak gereja pada dasarnya akan menyelesaikan segala kewajibannya kepada pihak yang terbukti berhak atas tanah tersebut dan tidak dalam sengketa," jelasnya.

 

Lia menambahkan bahwa fakta persidangan di PTUN Jayapura menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut sedang dalam proses pemeriksaan peradilan. Pihak yang saat ini menguasai fisik tanah sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan dokumen administratif tanah.

 

"Pihak gereja sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat opini sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

 

Ia juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih cermat dan berimbang dalam menyajikan informasi, serta merujuk pada fakta yang objektif, bukan klaim sepihak yang dapat merugikan nama baik gereja maupun ketenangan jemaat.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال