DPD ASWIN KALBAR DESAK USUT TUNTAS TRAGEDI PETI KABANG: SIAPA PEMILIK TAMBANG DAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS IZINNYA?

 


BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT H62 INFO — Tragedi longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang dilaporkan menewaskan tiga pekerja pada Senin (12/10/2026), mendapat perhatian serius dari Budhi Gautama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat.


DPD ASWIN Kalbar mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas peristiwa tersebut, tidak hanya berhenti pada proses evakuasi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga menelusuri siapa pemilik atau pengelola lokasi tambang, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.


“Tiga nyawa manusia dilaporkan melayang akibat tertimbun longsor. Aparat harus mengungkap secara terang siapa pemilik atau pengelola tambang, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi, dan bagaimana kegiatan pertambangan tersebut bisa berlangsung. Jangan sampai penanganan kasus ini berhenti tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” demikian sikap DPD ASWIN Kalbar.

Usut Pemilik Tambang dan Legalitas Kegiatan

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, lokasi kejadian dikenal masyarakat sebagai Mas Mining Kabang. Informasi yang beredar juga mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang berinisial TN yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang.


Namun, informasi mengenai identitas pemilik, pengelola, dan pihak yang bertanggung jawab tersebut masih harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi. DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang sah.

Selain menelusuri kepemilikan lahan dan pengelolaan tambang, aparat juga diminta memeriksa status hukum kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah kegiatan itu benar-benar merupakan pertambangan tanpa izin, apakah pernah ada izin atau dokumen legalitas yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut, dan jika ada, siapa pejabat atau instansi berwenang yang menerbitkannya serta apa dasar hukumnya.

Jika aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin, bagaimana pengawasan dilakukan dan mengapa kegiatan itu dapat berjalan hingga menimbulkan korban jiwa?  Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, dan hasil penyelidikan, bukan sekadar asumsi.

DPD ASWIN Kalbar meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi pertambangan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memeriksa dokumen perizinan, status lahan, identitas penanggung jawab operasional, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Jangan Hanya Menyelidiki Longsor, Telusuri Pertanggungjawaban

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, sebelumnya membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

DPD ASWIN Kalbar mengapresiasi langkah penanganan yang dilakukan aparat, sekaligus meminta agar penyelidikan dilaksanakan secara menyeluruh dan transparan.

Pemeriksaan perlu mencakup kronologi longsor, kondisi lubang galian, stabilitas tanah, penerapan keselamatan kerja, serta pihak yang mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian, kegiatan pertambangan ilegal, atau pelanggaran ketentuan lainnya, aparat diminta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara juga perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara penguasaan lahan, pengelolaan tambang, dan pelaksanaan kegiatan operasional. Kepemilikan lahan semata tidak otomatis membuktikan seseorang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan tambang; hal itu harus ditentukan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Regulasi Pertambangan Harus Ditegakkan

Dalam konteks penegakan hukum, penyelidikan dapat mengacu pada ketentuan yang relevan, antara lain:

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, terkait ketentuan perizinan, kegiatan pertambangan, dan sanksi atas pelanggaran yang terbukti.

2. UU Nomor 3 Tahun 2020, sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang memuat ketentuan mengenai perizinan dan penegakan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara.

3. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sepanjang ketentuan dan ruang lingkupnya relevan dengan kegiatan serta kondisi kerja yang diperiksa.

4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan pelaksanaan fungsi pers untuk memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional serta bertanggung jawab.

Penerapan pasal dan sanksi harus ditentukan berdasarkan status kegiatan, bukti yang ditemukan, serta hasil pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.

ASWIN Kalbar Minta Pemerintah Buka Kejelasan Pengawasan

DPD ASWIN Kalbar juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menjelaskan status lokasi tambang, langkah pengawasan yang pernah dilakukan, serta tindakan pencegahan yang akan ditempuh setelah tragedi ini.


Apabila ditemukan indikasi bahwa kegiatan pertambangan berlangsung tanpa izin atau terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen, hal tersebut perlu ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Tidak boleh ada pembiaran apabila terbukti terdapat kegiatan pertambangan yang melanggar hukum. Namun, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPD ASWIN Kalbar menilai bahwa keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Tragedi yang menelan korban jiwa tidak cukup ditanggapi dengan pernyataan penyesalan, tetapi harus diikuti langkah konkret untuk mengungkap penyebab kejadian, menentukan pertanggungjawaban, dan mencegah peristiwa serupa terulang.

Tim Investigasi ASWIN Kawal Perkembangan Kasus

Tim Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat akan terus memantau perkembangan penanganan tragedi PETI di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

ASWIN Kalbar meminta aparat penegak hukum memberikan informasi resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan TKP, status penyelidikan, legalitas aktivitas pertambangan, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Inti tuntutan ASWIN Kalbar jelas: ungkap siapa pemilik dan pengelola tambang, telusuri siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, periksa apakah ada izin yang sah dan siapa yang menerbitkannya, serta proses setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Jangan biarkan tragedi tiga pekerja yang dilaporkan meninggal dunia berlalu tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan menyentuh seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(Tim-007)

DPD ASWIN KALBAR — Mengawal Fakta, Mendorong Transparansi, dan Mengawasi Penegakan Hukum.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال