Bekasi-harian 62 info -
Bekasi-Pekerjan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani ( JITUT ) yang di kerjakan oleh CV BELLVA NIA JAYA MANDIRI. Nomer Kontrak 000.3.3./7.356/ Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Dengan Nilai anggaran 195.529.0000.00 Juta. Yang berada di Kampung Lobang Buaya Rt.013/002, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dalam pekerjannya pun tidak jelas tidak adanya pondasi untuk dasar dan tergenang air, sehingga dalam pekerjaannya terkesan Amburadul, dan Asal- Asalan pekerjaan Pembuatan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani diduga hanya ingin meraup keuntungan lebih besar untuk memperkaya diri. Kegiatan Tersebut yang di Biyayai oleh dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Terkesan Asal Jadi terlihat Pemasangan Batu pun masi tergenang air patut di pertanyakan soal kualitas kekuatan Bangunan yang tidak sesuai Sepek SPK, Selasa (13/10/2026).
Ketika awak media menyambangi kegiatan peroyek JITUT di Kampung Lobang Buaya RT/RW 013/002 Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Diduga dalam melaksanakan pekerjan tidak mengikuti sepeksifikasi karena terlihat pekerjanya tidak memakai (P2K3) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat dicapai antara lain melalui adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Dalam pelaksanaan pengerjaan leningan tersebut tidak memakai cerucuk bambu sebagai penahan atau pegangan dan untuk pemasangan batunya pun tidak di gali terlebih dahulu untuk sepatu atau pondasi sebagai dasar memperkuat leningan tersebut, diduga dalam pekerjaannya pun terkesan asal jadi amburadul, pekerjaan lening sudah berjalan selama Hampir 4 hari, tidak terlihat adanya pengawas dan konsultan dilokasi yang seharusnya, ini tugas dan kinerjanya untuk mengawasi pekerjaan JITUT yang sedang dikerjakan tetapi jangan sampai dalam mengerjakannya semaunya sendiri tidak sesuai spek RAB kontrak yang sudah di sepakati, diduga pengawas dan konsultan kongkalikong dengan kontraktor.
Salah satu Warga lingkungan NAIBIH, angkat bicara dan menyampaikan ke awak media agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Lobang Buaya RT.013/02, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, segera di bongkar untuk di tata ulang kembbali dalam pengerjaannya karena menurut dugaan dalam mengerjakan leningan tersebut asal jadi dan seolah-olah di kerjakannya semau gue tidak mengikuti aturan sepeksifiksi atau SOP, Ucap NAIBIH kepada Awak Media
“Saya meminta kepada Dinas terkait agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Lobang Buaya RT.013/002 ,Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, segera di Bongkar untuk di tata ulang karena dalam Mengerjakannya Diduga Asal Jadi dan Seolah olah Semau gueh, dan menurut dugaan pekerjaan JITUT atau saluran air ini hanya untuk jadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan lebih besar tidak memikirkan kualitas dan kuantitasnya, Ujar NAIBIH.......pungkas
( Red )




