BELITUNG — Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Wilayah Laut TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 8,85 ton pasir timah hasil penambangan ilegal di perairan Sijuk, Kabupaten Belitung, dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada akhir pekan lalu. Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan timah tanpa izin masih terus terjadi di kawasan perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan resmi, kapal patroli TNI AL mendapati sebuah kapal yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat melintas di perairan Sijuk. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karung berisi pasir timah yang disembunyikan di ruang muat kapal. Hasil penimbangan menunjukkan total berat mencapai 8,85 ton. Kapal beserta muatan dan awaknya kemudian dibawa ke pangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak berwenang terkait.
Komandan Satgas terkait menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran di bidang pertambangan sesuai Undang-Undang. "Kami terus berpatroli di titik-titik rawan. Segala bentuk pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas," ujarnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan pesisir.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menyadari bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah—baik legal maupun ilegal—mengaku belum mendapatkan solusi mata pencaharian pengganti yang memadai. Beberapa pelaku juga mengaku tidak memahami secara utuh aturan perizinan pertambangan, sementara harga kebutuhan hidup terus meningkat.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan bahwa upaya penertiban akan berjalan beriringan dengan sosialisasi perizinan dan pembinaan usaha legal. Namun di lapangan, warga menilai pendampingan tersebut belum merata dan berjalan lambat.
Muatan pasir timah senilai tersebut kini disita sebagai barang bukti. Penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri asal-usul muatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini menjadi catatan penting: penegakan hukum harus berjalan konsisten, sekaligus diiringi kebijakan sosial yang menyentuh akar persoalan agar penambangan ilegal tidak terus berulang.

