MUARA ENIM, Harian62.info -
Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (50), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di kebun milik korban yang berada di Dusun I, Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Tuti Hatini (56), seorang petani yang berdomisili di Desa Sugihwaras.
Peristiwa bermula ketika korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Revo warna abu-abu silver dengan nomor polisi BG 5034 CH. Sesampainya di kebun, korban memarkirkan sepeda motornya kemudian melakukan aktivitas menyadap pohon karet.
Setelah selesai menyadap karet, korban kembali ke tempat semula memarkirkan sepeda motor. Namun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian menghubungi keluarganya dan menceritakan kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH. Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Zamri Ismadi Nur untuk memimpin Team Macan Putih melakukan penangkapan.
Petugas bergerak menuju Unit VII Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, Team Macan Putih berhasil mengamankan tersangka di rumah anaknya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di kebun karet Desa Sugihwaras.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Harapan Makmur SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna abu-abu silver dengan nomor polisi BG 5034 CH, serta satu unit kunci kontak.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Rambang berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Rambang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga miliknya, terutama ketika berada di lokasi perkebunan atau tempat yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Polsek Rambang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
(SHMN,red)

