Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, Unit II Tipiter Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi


















SIMALUNGUN,harian62.info – 

Komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Operasi yang dipimpin Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., berhasil mengungkap aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.12 WIB mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.


“Polres Simalungun berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Polri hadir tidak hanya menindak kejahatan konvensional, tetapi juga berbagai tindak pidana yang mengancam keberlangsungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujar AKP Verry Purba.


Kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB mengenai adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji bersama personel Unit II Tipiter dan personel Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Besar Siantar–Saribudolok tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku diduga melakukan transaksi, tim bergerak melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata AKP Wisnugraha.


Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan para terduga pelaku berada di depan Gerbang Tol Simpang Panei menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti yang dibawa.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

30 kilogram sisik trenggiling;

Dua ekor trenggiling yang telah diawetkan;

Satu lembar kulit beruang madu;

Tulang-belulang beruang madu;

Tiga buah paruh burung rangkong;

Sejumlah bulu burung rangkong;

Satu buah tanduk rusa;

Satu unit senapan angin jenis PCP;

Satu bilah belati;

Dua unit sepeda motor; dan

Satu unit mobil pick up.


AKP Wisnugraha menegaskan bahwa satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sehingga keberadaannya harus dijaga bersama.


“Satwa dilindungi bukan untuk diburu maupun diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa tersebut karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” tegasnya.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pemilik barang bukti berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya.


Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.


AKP Verry Purba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional personel Satreskrim Polres Simalungun dalam merespons informasi dari masyarakat.


“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen personel Satreskrim Polres Simalungun dalam menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab, serta menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ungkap AKP Verry Purba.


Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.


(Hd/MP. Rill)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung